Ahmad Luthfi Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan
Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online,"
Senin, 24 Maret 2025 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi ke PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang, untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, Senin (24/3/2025).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah membayarkan THR karyawannya sesuai aturan. Luthfi menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja di Jateng harus menerima hak mereka sebelum H-7 Lebaran, sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT:
Ahmad Luthfi Gandeng Lemhanas untuk Analisis Indeks Ketahanan Wilayah
Ahmad Luthfi Tegaskan Pemenuhan Hak Pelayanan Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas
Jawa Tengah 2026 Difokuskan Jadi Penopang Swasembada Pangan Nasional
Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Tingkatkan Kinerja Demi Dongkrak PAD
Berkat Kunjungan Ahmad Luthfi ke Kementerian PKP, 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem Bakal Direnovasi
"Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," kata Ahamd Luthfi usai pengecekan. Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.
Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi," tegasnya.
Bagi pekerja yang belum menerima THR, Pemprov Jateng telah membuka Posko Pengaduan THR melalui Disnakertrans Jateng. Hingga kini, sudah ada tujuh aduan yang masuk, dengan lima kasus terselesaikan dan dua masih dalam proses.
perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
Masyarakat dapat melaporkan keluhan terkait THR melalui Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng atau secara online via nomor 0813 1927 0725 dan situs bit.ly/aduanpekerja.
***tags: #muhammad lutfi #thr #karyawan #perusahaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menag Nasaruddin Umar Tulis Pesan Duka di Kedutaan Vatikan
23 April 2025

Terlibat Tawuran, Lima Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Jakpus
23 April 2025

REVIEW "Rumah untuk Alie": Ketika Rumah Tak Lagi Ramah
22 April 2025

Sinopsis Dan Review “The King of Kings”, Dongeng Religi untuk Si Kecil
22 April 2025

Peresmian Gedung Kejari Wonosobo, Kajati Jateng : "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman!"
22 April 2025

Menuju Swasembada Pangan, Gubernur Jateng Sorot Lahan dan Irigasi
22 April 2025