Polisi Tangkap Mantan Karyawan Farmasi di Malang karena Produksi Obat Ilegal
Kondisi ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas kandungannya
Rabu, 26 Maret 2025 | 20:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Malang – Seorang pria berinisial AS (39), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal. AS diketahui merupakan mantan karyawan pabrik farmasi yang memanfaatkan pengalamannya untuk menjalankan bisnis ilegal ini.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek lokasi produksi Obat Ilegal. "Petugas mendapati aktivitas produksi Obat Ilegal dan menangkap dua pelaku," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (26/3/2025).
BERITA TERKAIT:
Seorang Karyawan Tewas akibat Tenggelam di Sungai Bekasi
Intel PHK 20 Persen Karyawan, Restrukturisasi Besar Dimulai di Bawah CEO Baru
Tabung Elpiji Bocor di Rumah Makan Pasuruan, Empat Karyawan Alami Luka Bakar
Karyawan Pemotongan Ayam di Klaten Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Stopkontak
Polisi Tangkap Mantan Karyawan Farmasi di Malang karena Produksi Obat Ilegal
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial SW (54), yang berperan sebagai distributor. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan dengan omzet mencapai Rp 5 juta per bulan.
Obat Tanpa Takaran Jelas dan Izin Edar
AS meracik sendiri obat-obatan yang diklaim dapat mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, serta nyeri lainnya. Ia memperoleh bahan baku melalui marketplace, kemudian mencetak label dan mengemas obat dalam bentuk rencengan tanpa standar takaran yang jelas.
Obat-obatan tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per renteng tanpa izin edar maupun keterangan komposisi yang sesuai regulasi. SW kemudian menjual produk ilegal ini ke warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat.
"Kondisi ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas kandungannya," tegas Bambang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan renteng obat siap edar, alat produksi, komputer, printer, serta ribuan butir obat yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
AS dan SW kini telah diamankan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat dan memastikan hanya membeli dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran Obat Ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.
***tags: #karyawan #ditangkap polisi #farmasi #obat ilegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025