Polisi Tangkap Mantan Karyawan Farmasi di Malang karena Produksi Obat Ilegal

Kondisi ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas kandungannya

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:55 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Malang – Seorang pria berinisial AS (39), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal. AS diketahui merupakan mantan karyawan pabrik farmasi yang memanfaatkan pengalamannya untuk menjalankan bisnis ilegal ini.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek lokasi produksi Obat Ilegal. "Petugas mendapati aktivitas produksi Obat Ilegal dan menangkap dua pelaku," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (26/3/2025).

BERITA TERKAIT:
Seorang Karyawan Tewas akibat Tenggelam di Sungai Bekasi
Intel PHK 20 Persen Karyawan, Restrukturisasi Besar Dimulai di Bawah CEO Baru
Tabung Elpiji Bocor di Rumah Makan Pasuruan, Empat Karyawan Alami Luka Bakar
Karyawan Pemotongan Ayam di Klaten Tewas Kesetrum Saat Perbaiki Stopkontak
Polisi Tangkap Mantan Karyawan Farmasi di Malang karena Produksi Obat Ilegal

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial SW (54), yang berperan sebagai distributor. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS telah menjalankan bisnis ini selama enam bulan dengan omzet mencapai Rp 5 juta per bulan.

Obat Tanpa Takaran Jelas dan Izin Edar

AS meracik sendiri obat-obatan yang diklaim dapat mengatasi asam urat, sakit gigi, alergi, serta nyeri lainnya. Ia memperoleh bahan baku melalui marketplace, kemudian mencetak label dan mengemas obat dalam bentuk rencengan tanpa standar takaran yang jelas.

Obat-obatan tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per renteng tanpa izin edar maupun keterangan komposisi yang sesuai regulasi. SW kemudian menjual produk ilegal ini ke warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat.

"Kondisi ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas kandungannya," tegas Bambang.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan renteng obat siap edar, alat produksi, komputer, printer, serta ribuan butir obat yang tidak memiliki izin dari BPOM.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

AS dan SW kini telah diamankan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat dan memastikan hanya membeli dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran Obat Ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.

***

tags: #karyawan #ditangkap polisi #farmasi #obat ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI