Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Angka itu berdasarkan rekapitulasi penindakan seksi pengendalian operasional dan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Jakarta Selatan pada 2025.
Kamis, 27 Maret 2025 | 06:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 1.896 kendaraan di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas sejak Januari hingga Maret 2025. Angka itu berdasarkan rekapitulasi penindakan seksi pengendalian operasional dan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Jakarta Selatan pada 2025.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakkan, dari seribu lebih kendaraan yang melanggar itu, pihaknya melakukan penindakan dengan operasi cabut pentil (OCP) sebanyak 746 kendaraan roda dua atau motor, tujuh kendaraan roda tiga atau bajaj, dan 10 kendaraan roda empat seperti mobil.
BERITA TERKAIT:
Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Jateng Adakan Razia Kendaraan Muatan di Magelang
Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Dishub Bakal Bangun Median Permanen di Depan SMPN 16 Semarang
Dishub Kota Semarang Rencanakan Kenaikan Biaya Operasional Kendaraan
Pemprov Jateng Siagakan 40 Posko Pemantauan untuk Jaga Kelancaran Masa Libur Nataru
“Untuk kendaraan yang diangkut sebanyak 55 kendaraan, 300 kendaraan diderek dengan surat perjanjian (SP), dan delapan diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi,” ungakpnya.
"Lalu, 744 kendaraan dikenai BAP tilang Dinas Perhubungan dan 26 kendaraan stop beroperasi," sambungnya.
Pemberian sanksi berupa penindakan, kata Bernhard, merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan kembali.
Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi," ujarnya.
***tags: #dinas perhubungan #jakarta selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mensos Sebut Sekolah Rakyat Khusus untuk Warga Miskin
22 Mei 2025

Arkhan Fikri Masuk Nominasi Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1 2024/25
22 Mei 2025

Petugas Kesehatan Pastikan Menu Makanan Aman Dikonsumi Jemaah Haji
22 Mei 2025

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
22 Mei 2025

Kemenag akan Pantau Hilal Awal Dzulhijah pada 27 Mei Mendatang
22 Mei 2025

Job Fair di Kebumen, Bupati Lilis: Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran
22 Mei 2025