Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Angka itu berdasarkan rekapitulasi penindakan seksi pengendalian operasional dan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Jakarta Selatan pada 2025.
Kamis, 27 Maret 2025 | 06:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 1.896 kendaraan di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas sejak Januari hingga Maret 2025. Angka itu berdasarkan rekapitulasi penindakan seksi pengendalian operasional dan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Jakarta Selatan pada 2025.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakkan, dari seribu lebih kendaraan yang melanggar itu, pihaknya melakukan penindakan dengan operasi cabut pentil (OCP) sebanyak 746 kendaraan roda dua atau motor, tujuh kendaraan roda tiga atau bajaj, dan 10 kendaraan roda empat seperti mobil.
BERITA TERKAIT:
Lanjutkan Komitmen Transportasi Publik Hijau, Pemkot Jambi Perpanjang Uji Coba Bus Listrik
Antisipasi Kecelakaan, Tim Gabungan Jateng Adakan Razia Kendaraan Muatan di Magelang
Sebanyak 1.896 Kendaraan di Jaksel Ditindak lantaran Langgar Aturan Lalu Lintas
Dishub Bakal Bangun Median Permanen di Depan SMPN 16 Semarang
Dishub Kota Semarang Rencanakan Kenaikan Biaya Operasional Kendaraan
“Untuk kendaraan yang diangkut sebanyak 55 kendaraan, 300 kendaraan diderek dengan surat perjanjian (SP), dan delapan diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi,” ungakpnya.
"Lalu, 744 kendaraan dikenai BAP tilang Dinas Perhubungan dan 26 kendaraan stop beroperasi," sambungnya.
Pemberian sanksi berupa penindakan, kata Bernhard, merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan kembali.
Dia juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi," ujarnya.
***tags: #dinas perhubungan #jakarta selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025
Hari Ini Ribuan Pelari Ramaikan Borobudur Marathon
16 November 2025
Delapan Jenazah Ditemukan dalam Bencana Tanah Longsor di Cilacap
16 November 2025
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Cilacap
16 November 2025
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Fikih Zakat yang Adaptif di Era Modern
16 November 2025
Kemenkes Pastikan Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi di Indonesia
16 November 2025

