Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah ikut dengan kapal Bea Cukai selama tiga hari untuk memonitor informasi terkait pengiriman narkoba tersebut.
Kamis, 27 Maret 2025 | 11:47 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batam - Direktorat Reserse narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 93 kilogram narkoba jenis sabu tujuan Jakarta dari Batu Luar, Malaysia. Barang haram itu dikirimkan melalui perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/3).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan, ini merupakan investigasi bersama dengan Bea Cukai, berawal dari informasi masyarakat akan ada turun barang (narkoba) dari Malaysia.
BERITA TERKAIT:
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
BNN Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Narkotika, 37 Tersangka Ditangkap
Nekat! Seorang Pengunjung Berusaha Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang lewat Anus
Penyelundupan 10 Kg Sabu Digagalkan di Jembatan Suramadu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Seorang Pria Diamankan usai Kedapatan Bawa 108 Paket Ganja
“Kemudian masuk melalui perairan Desa Berakit yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” katanya, Rabu.
Menurut dia, tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah ikut dengan kapal Bea Cukai selama tiga hari untuk memonitor informasi terkait pengiriman narkoba tersebut.
Proses penyelidikan berlangsung di tengah kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi hingga terjadi transaksi pengiriman barang di tengah laut.
"Ketiga diketahui ada salah satu kapal yang melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," katanya.
Terdapat tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, berinisial MJ, ID dan JS, merupakan warga negara Indonesia. Tiga orang itu berperan sebagai perantara, memindahkan narkoba dari kapal ke kapal menggunakan Kapal Motor (KM) Rangga Putra.
"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa mereka akan mengirim barang itu ke Jakarta dan kemungkinan akan tiba saat lebaran," katanya.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan pengiriman narkoba itu berlangsung pada Selasa (25/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan kapal jaring nelayan.
Tiga awak kapal yang ditetapkan sebagai tersangka membawa muatan yang tidak lazim untuk sebuah kapal nelayan.
Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, di dalam kapal tersebut tersimpan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan "Chinese Tea Gift".
"Bungkusan ini diletakkan secara tersembunyi di beberapa tempat, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat ABK," kata Zaky.
Secara keseluruhan ada 93 bungkus teh China dengan berat lebih kurang 93 kilogram. Hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methapmphetamine.
***tags: #penyelundupan #narkoba #sabu #kepulauan riau
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Toyota bZ7 Meluncur di Shanghai, Mobil Listrik Pintar Pakai HarmonyOS Huawei
24 April 2025

realme 14 Series 5G Rilis 6 Mei: Baterai Gede, Chipset Kenceng
24 April 2025

Jamie Vardy Resmi Tinggalkan Leicester City Setelah 13 Tahun Bersejarah
24 April 2025

Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500
24 April 2025

AS Dilanda Wabah Campak Terburuk, Hoaks Vaksin Makin Meluas
24 April 2025

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Arafah Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan
24 April 2025

Pemprov Jateng Siap Maksimalkan Potensi Hutan Lewat Kolaborasi
24 April 2025

Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif Masyarakat
24 April 2025