Oknum Polisi Jalani Patsus dan Dicopot dari Jabatannya akibat Minta THR

Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:06 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Satu anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya. Sanksi tersebut diberlakukan kepada Bhabinkamtibmas Aipda AR lantaran terlibat penyebaran surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang di patsus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Rabu.

BERITA TERKAIT:
Oknum Polisi Jalani Patsus dan Dicopot dari Jabatannya akibat Minta THR
Bupati Sukoharjo Monitoring Penyaluran THR Dua Perusahaan di Grogol
Alhamdulillah, 53 Perusahaan di Temanggung Telah Beri THR Karyawannya
Catut Nama Masjid untuk Minta THR, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Gibran Minta Warganya Manfaatkan THR dengan Baik

Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diklarifikasi oleh KaPolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

***

tags: #tunjangan hari raya #jakarta pusat #polsek menteng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI