7.607 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 84 Diantaranya Langsung Bebas

Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi narapidana.

Senin, 31 Maret 2025 | 16:04 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Sebanyak 7.607 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 84 orang langsung bebas dan dapat kembali ke masyarakat. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Kanwil Ditjenpas Jateng) Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

BERITA TERKAIT:
Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Meningkat 21% saat Idulfitri
Wabup Wurja Sidak ke Sejumlah Layanan Publik di Lingkungan Pemkab Brebes
Hadiri Halal Bihalal, Menag Harap Masyarakat Syukuri Kedamaian Indonesia
Mensos Gus Ipul Serahkan Santunan Korban Pohon Tumbang saat Salat Ied di Pemalang
Kebakaran Hanguskan 18 Rumah Dinas di Asrama Gajah II Kota Langsa

remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri.

Dari total 7.607 napi yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama.

remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik. 

“Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi ini, dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3.656.692.500 (Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Untuk diketahui jumlah penghuni Lapas/Rutan Se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 adalah 14.760 penghuni yang meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang.

***

tags: #idul fitri #narapidana #remisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI