Terkena Skandal Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden Prancis

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

Selasa, 01 April 2025 | 13:04 WIB - Internasional
Penulis: Rahardian Haikal Rakhman . Editor: Rahardian

KUASAKATACOM, Jakarta - Calon Presiden Prancis, Marine Le Pen dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah diketahui terlibat dalam skandal kasus korupsi.

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Baznas Bantah Soal Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun
Terkena Skandal Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden Prancis
Ratusan Ribu Warga Serbia Turun ke Jalan, Protes Presiden Vucic atas Dugaan Korupsi

Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. 

"Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," ujarnya pada Senin (31/3/2025).

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

***

tags: #korupsi #prancis #calon presiden

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI