Baznas Bantah Soal Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun
Noor juga membantah bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga res
Selasa, 01 April 2025 | 14:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Rahardian
KUASAKATACOM, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan denga sebuah postingan di Instagram dan Facebook menarasikan Badan Amil zakat Nasional (Baznas) melakukan korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun. Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Baznas Bantah Soal Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun
Terkena Skandal Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden Prancis
Ratusan Ribu Warga Serbia Turun ke Jalan, Protes Presiden Vucic atas Dugaan Korupsi
Namun, benarkah kepala Baznas korupsi 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?
Menanggapi berita bohong tersebut, Baznas RI menyayangkan penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketua Baznas RI, Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam. Noor juga membantah bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan dua Direktur LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Foto dalam unggahan tersebut juga serupa dengan foto dalam berita Jambi Independent yang berjudul "Kejari Kembalikan Uang Sitaan, Kasus korupsi Rp 899 Juta Baznas Tanjab Timur".
Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan proses penyaluran dana zakat, Infaq dan Sadaqoh (ZIS), ditubuh Baznas Tanjung Jabung Timur, dengan terpidananya berinisial AA, yang merupakan mantan ketua Baznas Tanjung JabungTimur periode tahun 2016-2021.
Pengembalian kerugian negara ini sebesar Rp 899.306.231 yang diserahkan kepada pihak Baznas Tanjung Jabung Timur.
***tags: #korupsi #baznas #zakat #ketua baznas ri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025