Wartawan di Semarang Dipukul dan Diintimidasi Ajudan Kapolri
pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Minggu, 06 April 2025 | 19:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
Semarang - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri. Peristiwa itu terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025 petang.
Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan yang belum diketahui nama dan pangkatnya tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.
BERITA TERKAIT:
Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Napi Teroris
Kapolri Ajak Mahasiswa Dukung Program Pemerintah dan Jaga Persatuan
Kapolri Pastikan Arus Balik Lancar Meski Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan
Wartawan di Semarang Dipukul dan Diintimidasi Ajudan Kapolri
Kapolri, Menhub dan Menkes Resmi Buka "One Way" Nasional
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
"Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi," kata Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, Minggu (6/4).
PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:
1.?Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2.? Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3.?Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4.?Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5.Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
tags: #kapolri #semarang #wartawan #intimidasi #ajudan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025

Liverpool Semakin Dekat Dapatkan Tanda Tangan Frimpong
15 Mei 2025