KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

KPK menemukan indikasi adanya konflik kepentingan antara pejabat LPEI dan PT PE

Kamis, 10 April 2025 | 17:55 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Kamis, 10 April 2025, KPK memeriksa dua mantan pejabat tinggi LPEI, yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan tertulis.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Gandeng KPK untuk Cegah Gratifikasi
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN

Penyitaan Aset dan Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 24 aset milik perusahaan yang terhubung dengan tersangka. Aset tersebut tersebar di Jabodetabek (22 unit) dan Surabaya (2 unit).

Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari pihak LPEI, ada dua orang yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Dari pihak swasta, tersangka meliputi Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy/PE), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE). Para tersangka dari PT PE telah ditahan, sementara yang dari LPEI masih belum.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian kredit ini mencapai sekitar US$18 juta dan Rp549 miliar, dari dua fasilitas kredit (KMKE 1 dan 2) yang diberikan kepada PT PE.

Penyimpangan Kredit dan Konflik Kepentingan

KPK menemukan indikasi adanya konflik kepentingan antara pejabat LPEI dan PT PE. Kredit diberikan meskipun tidak memenuhi kelayakan, atas perintah langsung dari direksi LPEI. Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen seperti purchase order dan invoice, serta memanipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk mencairkan dana.

Fasilitas kredit yang diterima juga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertera dalam kontrak.

Potensi Kerugian yang Lebih Besar

Tak hanya PT PE, KPK kini juga menyelidiki pemberian kredit kepada 10 debitur lain yang diduga bermasalah. Potensi kerugian negara dari keseluruhan kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

***

tags: #kpk #korupsi #mantan direktur #lpei

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI