KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas

Sedangkan II adalah Iswar Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 22 Januari 2024.

Jumat, 11 April 2025 | 14:23 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas atau PT Inti Alasindo Energi (IAE) dalam rentang waktu 2011 hingga 2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap DP, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PGN dari 2016 hingga Agustus 2019, dan II, yang merupakan Direktur Utama PT Isargas dari 2011 hingga awal 2024.

BERITA TERKAIT:
Kemenag Gandeng KPK untuk Cegah Gratifikasi
Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Saksi
KPK Periksa Dua Eks Pejabat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isargas
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN

DP diketahui adalah Danny Praditya, yang juga pernah menduduki posisi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sedangkan II adalah Iswar Ibrahim, yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 22 Januari 2024.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 13 Mei 2024, yang berfokus pada dugaan korupsi dalam transaksi gas antara PGN dan PT IG selama tahun anggaran 2018–2020.

Langkah penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengindikasikan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat proses jual beli gas yang tidak sesuai ketentuan.

***

tags: #kpk #korupsi #eks pejabat #jual beli gas pgn-isargas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI