Polda Jateng Berikan Waktu kepada AK untuk Ajukan Banding soal Pemecatan
memberikan waktu tiga hari kepada AK
Jumat, 11 April 2025 | 16:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng memberikan kesempatan kepada anggotanya Brigadir AK atas Keputusan pemecatan. Sebagai informasi, Brigadir AK merupakan anggota Polisi yang terbukti membunuh bayinya yang berusia dua bulan.
Sebelumnya, AK telah menjalani sidang kode etik pada Kamis 10 April 2025. Hasil sidang, AK dipecat dari dinas kepolisian.
BERITA TERKAIT:
Dua Juru Parkir Liar di Grobogan Diamankan Polisi
Binmas Polda Jateng Kedepankan Langkah Humanis Guna Cegah Premanisme
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Ratusan Orang Diamankan dalam Sehari
Polda Jateng Bantah Narasi Penjebakan Massa Aksi May Day dengan Ambulance
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memastikan memberikan waktu tiga hari kepada AK untuk mengajukan banding atau tidak.
“Sedangkan proses pidananya juga masih berlangsung. Kita tunggu nanti tiga hari lagi, jawaban Brigadir AK,” kata Kombes Pol Artanto, Jumat (11/4).
Brigadir AK juga sudah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng. Sidang kode etik pada Kamis kemarin juga turut menghadirkan enam saksi, diantaranya nenek korban berinisial S, pemilik kontrakan, ibu korban berinisial DJ, penyidik polisi hingga ketua RT kontrakan. Jalannya sidang dimulai dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.
Kuasa Hukum Brigadir AK, Moharir mengatakan, dalam putusan PTDH yang divoniskan ke Brigadir AK, kliennya akan mengajukan banding. Mewakili Brigadir AK, Moharir turut mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat dan institusi Polri karena kegaduhan yang dibuat terlapor.
“Kita sebagai tim hukum juga menunggu keputusan dari terlapor. Saya kira (Brigadir AK) akan mengajukan banding,” kata Moharir.
Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo sebagai pemimpin sidang, membacakan vonis dari Brigadir AK. Ada beberapa hal yang membuat Brigadir AK mendapatkan sanksi tegas ini.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan pelanggar, yakni Brigadir AK, perbuatan tersangka dianggap tercela. Yang bersangkutan menjalin hubungan tanpa pernikahan hingga memiliki anak,” ujar AKBP Edi.
Kedua, tersangka diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kasus ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Jateng.
“Oleh karena itu Brigadir AK dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, diberikan tenggat waktu 3 hari ke depan untuk pikir-pikir,” ucapnya.
***tags: #polda jateng #brigadir ak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025

Liverpool Semakin Dekat Dapatkan Tanda Tangan Frimpong
15 Mei 2025