Pulang Kerja Diserang, Buruh Pabrik Korban Begal Payudara Berhasil Ungkap Pelaku

“Setelah dipegang payudaranya, korban mengejar dan mem-video pelaku. Jadi jelas wajahnya juga,”

Jumat, 11 April 2025 | 22:27 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACO, Mojokerto- Seorang buruh pabrik perempuan di Mojokerto harus mengalami peristiwa tragis saat pulang kerja sif malam. Dalam perjalanan menuju rumahnya, tepatnya di Simpang 4 Habibi, Desa Lebaksono, Pungging, ia menjadi korban begal payudara oleh pria tak dikenal. Namun keberaniannya membuahkan hasil: pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian.

Korban berinisial SR (24), yang bekerja di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX putih sendirian sekitar pukul 05.30 WIB pada Kamis (10/4/2025). Saat berbelok di simpang tersebut, tiba-tiba ia dipepet dari sisi kanan oleh seorang pria menggunakan motor.

BERITA TERKAIT:
Orangtua Pembuang Bayi Perempuan di Palmerah Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Subang
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Pasar , Enam Motor Diamankan
Pulang Kerja Diserang, Buruh Pabrik Korban Begal Payudara Berhasil Ungkap Pelaku
Kemendag Ungkap Ada 106 Pelaku Pelanggaran Produk Minyakita

Tanpa ampun, pria itu langsung meraba bagian sensitif tubuh korban. Meski mengenakan jaket dan helm, tindakan pelecehan ini tetap dilakukan secara terang-terangan.

Alih-alih panik dan berhenti, SR dengan sigap mengejar pelaku sambil merekam wajahnya menggunakan ponsel. Keberanian dan kecermatan ini menjadi kunci identifikasi pelaku oleh polisi.

pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Sukron, mengungkapkan, dari video korban, polisi bisa mengidentifikasi wajah dan kendaraan pelaku. Unit Resmob segera bergerak cepat.

“Setelah dipegang payudaranya, korban mengejar dan mem-video pelaku. Jadi jelas wajahnya juga,” kata Sukron, Jumat (11/4).

Tak sampai 24 jam kemudian, MA (27), warga Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis malam pukul 20.00 WIB. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 6121 QQ, helm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Kami kenakan Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Sukron.

Pesan untuk Warga: Tetap Waspada dan Berani Melapor

Kasus ini menegaskan pentingnya keberanian korban dalam melawan pelecehan seksual, serta pentingnya dokumentasi kejadian sebagai alat bukti. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih waspada di jalan, terlebih saat berkendara sendirian.

***

tags: #pelaku #buruh pabrik #begal payudara #mojokerto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI