Program “Pemutihan” Kendaraan Disambut Antusias Warga Kabupaten Semarang
akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025
Sabtu, 12 April 2025 | 15:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Ungaran - Program keringanan pajak dan bebas denda atau masyarakat sering menyebutnya dengan pemutihan, diminati warga Kabupaten Semarang. Ini terlihat dari pantauan pada Samsat Kabupaten Semarang Kamis 10 April 2025.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menjelaskan bahwa antusias masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.
BERITA TERKAIT:
Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
Patroli Malam, Kapolres Semarang Pergoki 13 Orang Asik Tenggak Miras dan Tuak
Tengaran Geger! Jenazah Bayi Ditemukan Tertutup Plastik di Jalan Kampung Desa Barukan
Curiga Ada Gundukan di Ungaran Timur, Warga Temukan Jenazah Bayi
"Dengan adanya program dari Gubernur Jateng tentang keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan ini, di hari pertama kemarin 8 April 2025 tercatat 3.000 lebih masyarakat yang datang. Dan kita melakukan pelayanan hingga pukul 22.00 Wib,” katanya, Sabtu (12/4).
Program pemutihan ini sendiri akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Ia menuturkan bahwa di hari kedua dan ketiga saat ini, jumlah pemohon wajib pajak yang hadir di kantor samsat Kabupaten Semarang rata-rata sekitar 1.000 lebih wajib pajak.
AKP Lingga kemudian menjelaskan juga program yang dijalankan, yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.
"Jadi dalam program ini, masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua. Sedangkan untuk Jasa Raharja, masyarakat dibebaskan dendanya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen bersama UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Semarang dan Jasa Raharja, akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut. Harapannya dengan antusias warga dalam membayar pajak, menunjukkan program ini sebagai fasilitas masyarakat guna membayar tunggakan tunggakan pajak sebelumnya.
Sambutan positif ini juga ditunjukkan oleh salah satu masyarakat M. Mahendra (27) warga Ungaran, pihaknya membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya 4 tahun lebih.
"Program ini sangat membantu bagi masyarakat salah satunya saya, dimana saya terlambat 4 tahun lebih pasti akan keluar biaya banyak, namun karena ada program pemutihan ini saya hanya membayar pajak 1 kali, denda hilang dan membayar biaya pokoknya saja untuk Jasa Raharja,” katanya.
***tags: #polres semarang #pemutihan #kendaraan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025

UPGRIS Terima Hibah BUku Karya Prof Rachmat Djoko Pradopo
17 Mei 2025

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025

Petugas Sambut Jemaah Haji Indonesia dengan Payung Teduh
17 Mei 2025