Program “Pemutihan” Kendaraan Disambut Antusias Warga Kabupaten Semarang
akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025
Sabtu, 12 April 2025 | 15:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Ungaran - Program keringanan pajak dan bebas denda atau masyarakat sering menyebutnya dengan pemutihan, diminati warga Kabupaten Semarang. Ini terlihat dari pantauan pada Samsat Kabupaten Semarang Kamis 10 April 2025.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani menjelaskan bahwa antusias masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.
BERITA TERKAIT:
Rem Blong, Truk Tanpa Muatan Tabrak Dua Mobil di Bawen
Jelang Nataru, Polres Semarang Resmikan “Pos Strong Point” di Jalan Tol
Seorang Pemuda di Ambarawa Ditangkap Polisi Usai Curi Lombok
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
Hilang Sejak November, Anak asal Majalengka Ditemukan di Bergas Semarang
"Dengan adanya program dari Gubernur Jateng tentang keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan ini, di hari pertama kemarin 8 April 2025 tercatat 3.000 lebih masyarakat yang datang. Dan kita melakukan pelayanan hingga pukul 22.00 Wib,” katanya, Sabtu (12/4).
Program pemutihan ini sendiri akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Ia menuturkan bahwa di hari kedua dan ketiga saat ini, jumlah pemohon wajib pajak yang hadir di kantor samsat Kabupaten Semarang rata-rata sekitar 1.000 lebih wajib pajak.
AKP Lingga kemudian menjelaskan juga program yang dijalankan, yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.
"Jadi dalam program ini, masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua. Sedangkan untuk Jasa Raharja, masyarakat dibebaskan dendanya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen bersama UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Semarang dan Jasa Raharja, akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut. Harapannya dengan antusias warga dalam membayar pajak, menunjukkan program ini sebagai fasilitas masyarakat guna membayar tunggakan tunggakan pajak sebelumnya.
Sambutan positif ini juga ditunjukkan oleh salah satu masyarakat M. Mahendra (27) warga Ungaran, pihaknya membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya 4 tahun lebih.
"Program ini sangat membantu bagi masyarakat salah satunya saya, dimana saya terlambat 4 tahun lebih pasti akan keluar biaya banyak, namun karena ada program pemutihan ini saya hanya membayar pajak 1 kali, denda hilang dan membayar biaya pokoknya saja untuk Jasa Raharja,” katanya.
***tags: #polres semarang #pemutihan #kendaraan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025
Bappenas dan Wamensos Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
17 Desember 2025
Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Korban Bencana lewat Jalur Udara
17 Desember 2025

