Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung

Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini sambil berkoordinasi dengan Polres Banyumas.

Minggu, 13 April 2025 | 13:00 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART sebelumnya melakukan mengalami hal yang sama.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Tulungagung
Sakit Hati Diputus Cinta, Seorang Pria Aniaya Mantan Pacar dengan Sajam
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Pulogadung
Nagih Hutang, Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan
Aniaya Anak Kekasih, Seorang Pria di Penjaringan Ditangkap Polisi

“Namun, ART yang juga pernah mengalami penganiayaan oleh tersangka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan pihak Kepolisian,” terangnya dikutip, Minggu.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini sambil berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi korban SR.

“Kami menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025,” ungkapnya.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Nicolas.

***

tags: #penganiayaan #dokter #asisten rumah tangga #pulogadung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI