Polisi Dalami Kasus Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis di Jaksel

Polisi saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.

Selasa, 15 April 2025 | 11:39 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi tengah menyelidiki kasus uang palsu yang diedarkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang. Dalam kasus ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp223 juta dari tangan Sekar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menerangkan bahwa Sekar mengaku mendapat uang palsu tersebut dari temannya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Kepala Desa di Ngawi terkait Kasus Uang Palsu
Polisi Dalami Kasus Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis di Jaksel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi
Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Uang Palsu di Bogor
Bocah SMP di Bekasi Kecelakaan, Ditemukan Membawa Uang Palsu Jutaan Rupiah

"Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," katanya dikutip, Selasa.

Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mendalami apakah jaringan ini juga serupa dengan kasus di Jakarta Pusat yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/4) lalu.

"(Apakah satu jaringan di Jakpus), kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya," ucapnya.

Polres Jaksel juga akan memeriksa suami siri Sekar, AD yang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) apakah terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Transaksi uang tunai belanja Sekar sempat ditolak dua kali untuk mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO Jakarta Selatan/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

***

tags: #uang palsu #jakarta selatan #artis #sekar arum widara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI