96,71 Persen Penyelenggara Negara Patuh Lapor LHKPN 2024

Kepatuhan melapor LHKPN bisa menjadi salah satu indikator dalam promosi jabatan atau penjatuhan sanksi administratif,”

Selasa, 15 April 2025 | 15:06 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian positif dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Hingga batas akhir pelaporan pada 11 April 2025, tercatat 402.638 laporan telah masuk dari total 416.348 Wajib Lapor.

“Persentase pelaporan tepat waktu mencapai 96,71 persen, sebuah angka yang patut diapresiasi,” ujar Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (15/4).

BERITA TERKAIT:
Sebanyak Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan
Sebanyak Enam Orang Terjaring OTT KPK di Sumut
96,71 Persen Penyelenggara Negara Patuh Lapor LHKPN 2024
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Transparan dan Tepat Sasaran

Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen penyelenggara negara dalam membangun integritas serta menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kepatuhan ini adalah bentuk nyata dari integritas pejabat publik. Pelaporan LHKPN bukan hanya formalitas, tapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” tambah Budi.

KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang sudah diterima. Setelah proses tersebut selesai, data yang telah dinyatakan lengkap akan dipublikasikan melalui situs elhkpn.KPK.go.id.

Lebih lanjut, KPK mengimbau institusi pemerintah dan satuan pengawas internal untuk memantau pegawai yang belum menyampaikan laporan. Hal ini juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Kepatuhan melapor LHKPN bisa menjadi salah satu indikator dalam promosi jabatan atau penjatuhan sanksi administratif,” jelasnya.

***

tags: #kpk #lhkpn #patuhi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI