Usut Kasus Suap di PN Jakpus, Kejagung Kembali Sita Uang hingga Motor Mewah

Penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka.

Selasa, 15 April 2025 | 15:00 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yang terbaru, Kejagung kembali menyita uang tunai hingga sepeda motor mewah terkait kasus tersebut.

“Barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4),” terang Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip, Selasa.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Suap di PN Jakpus, Kejagung Kembali Sita Uang hingga Motor Mewah
Kejagung Sita Uang Miliaran dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Putusan CPO
Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuding Ada Ketidakkonsistenan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tampang Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Dijelaskan Qogar, tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.

Selanjutnya, pada rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.

Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR.

“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” katanya.

Tidak hanya mobil, penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.

Berikutnya, pada rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360.000 dolar AS.

“Kalau dirupiahkan setara sekitar Rp5,9 miliar,” ujarnya.

Kemudian, pada rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4.700 dolar Singapura.

Terakhir, pada rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang Rp616.230.000.

Qohar menegaskan bahwa penyidik masih terus menggeledah sejumlah lokasi dan menelusuri aset milik tersangka.

“Seperti apa hasilnya? Kami sampaikan dalam waktu lain,” katanya.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) juga telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.

***

tags: #kejagung #pn jakpus #suap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI