Polres Wonosobo memusnahkan bahan petasan hasil operasi pekat pada bulan Maret 2025 lalu di lapangan Kalianget. Foto : emhaka putra/kuasakata.com

Polres Wonosobo memusnahkan bahan petasan hasil operasi pekat pada bulan Maret 2025 lalu di lapangan Kalianget. Foto : emhaka putra/kuasakata.com

3,3 Kilogram Serbuk Bahan Petasan Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan

Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya tersebut, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat

Selasa, 15 April 2025 | 20:15 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Wonosobo-Satreskrim Polres Wonosobo bersama tim Gegana dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 3,3 kilogram serbuk bahan petasan di Lapangan Kalianget, Wonosobo, Selasa (15/4).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti hasil operasi pekat yang digelar oleh jajaran Polres Wonosobo pada bulan Maret 2025 lalu.

BERITA TERKAIT:
Jelang Liga 4, Polda Jateng Lakukan Risk Assessment Stadion Gelora Pancasila Wonosobo
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Wonosobo Meninggal Dunia
Ngumpet di Rumah Kosong, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI Dibekuk Bersama Kekasihnya
Warga Sijambu Tuntut Pelaku Pembacokan Anggota TNI Dihukum Mati

Serbuk bahan petasan tersebut diperoleh dari tangan seorang tersangka berinisial A dan L. Pelaku diamankan di area SPBU Candimulyo, Kabupaten Wonosobo.

KBO Reskrim IPDA Heru, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan prosedur pengamanan maksimal, mengingat potensi bahaya dari bahan tersebut. 

Proses pemusnahan dilaksanakan di lokasi khusus yang jauh dari permukiman warga, dengan metode disposal yang sesuai standar penanganan bahan peldak/bahan petasan.

"Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya tersebut, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," ujar KBO Reskrim

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum dan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

***

tags: #polres wonosobo #petasan #operasi pekat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI