Mahfud MD: Keputusan Jokowi Sah Walau Ijazahnya Terbukti Palsu

"Kalau hanya karena Presiden tak memenuhi syarat lalu naik dengan cara manipulatif, tidak serta-merta semua keputusannya jadi tidak sah,"

Rabu, 16 April 2025 | 23:15 WIB - Politik
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh keputusan Presiden Joko Widodo tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, meskipun nantinya terbukti bahwa ijazah lulusan UGM miliknya tidak asli.

Dalam kanal YouTube pribadinya "Mahfud MD Official" pada Rabu (16/4), Mahfud mengatakan anggapan bahwa keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazahnya palsu adalah keliru. Ia menyebut pandangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

BERITA TERKAIT:
Mahfud MD: Keputusan Jokowi Sah Walau Ijazahnya Terbukti Palsu
Mahfud MD Tiba-tiba Batal Hadiri Pelantikan Prabowo
Mahfud MD Nyatakan Siap Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang 
Mahfud MD Bandingkan Kasus Gratifikasi Kaesang dengan Rafael Alun 
Ganjar Pranowo Deklarasi sebagai Oposisi Pemerintah: Saya Tak akan Gabung tapi Tetap Menghormati 

"Kalau hanya karena Presiden tak memenuhi syarat lalu naik dengan cara manipulatif, tidak serta-merta semua keputusannya jadi tidak sah," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan pengalaman sejarah Indonesia pada masa awal kemerdekaan, ketika Soekarno menjadi presiden meski dinilai tidak sesuai konstitusi Belanda yang saat itu masih berlaku menurut PBB. Meski begitu, kepemimpinan Soekarno tetap sah karena didukung oleh rakyat dan Mahkamah Agung.

Menurut Mahfud, dalam hukum administrasi negara dikenal asas kepastian hukum, yaitu bahwa keputusan yang telah ditetapkan secara sah tidak bisa dibatalkan dan tetap mengikat.

Ia juga menanggapi desakan sebagian pihak yang meminta keaslian ijazah Jokowi dibuka ke publik. Mahfud menyebut hal itu sah-sah saja, merujuk pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengakses dokumen milik pejabat negara demi keterbukaan. Jika ada penolakan, Komisi Informasi bisa menjadi lembaga yang memutuskan, dengan keputusan yang bersifat mengikat.

Sebelumnya, Jokowi telah menunjukkan ijazahnya kepada beberapa wartawan sebagai tanggapan atas isu ini. Namun, polemik mengenai keabsahan ijazah tersebut terus bergulir sejak pertama kali mencuat pada 2019.

***

tags: #mahfud md #jokowi #ijazah palsu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI