Indonesia Jalin Perjanjian dengan 38 Negara untuk Urai Hambatan Ekspor

Perjanjian kesetaraan mutu ini dilakukan melalui entitas multilateral maupun langsung dengan negara mitra.

Sabtu, 19 April 2025 | 11:38 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu bersama 38 negara. Selain berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan, perjanjian ini sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) Indonesia yang ada selama ini sudah harmonis dengan standar internasional.

"Badan Mutu KKP selaku pelaksana otoritas kompeten telah memiliki perjanjian harmonisasi sistem mutu dengan berbagai negara, baik dalam bentuk Commission Decision (Uni Eropa), Mutual Recognition Arrangement (MRA), Bilateral Arrangement maupun Regulatory Partnership Agreement (RPA),” tutur Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP di sela menghadiri SKB Indonesia - Rusia (Sidang Komisi Bersama) di Jakarta, Selasa (15/4).

BERITA TERKAIT:
Sebanyak 1,5 Juta Boks Makanan Disajikan untuk Jemaah Haji Indonesia
Petugas Imbau Jemaah Haji Indonesia Lakukan Lima Hal Ini Setiba di Tanah Suci
Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Dapat Menu Makanan Nusantara dan Variatif di Saudi
Bus Shalawat Siap Antar-Jemput Jemaah Haji Indonesia ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop
Alhamdulillah, Lebih dari 80 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

perjanjian kesetaraan mutu ini dilakukan melalui entitas multilateral maupun langsung dengan negara mitra. Rinciannya, 27 negara Uni Eropa melalui EU Commission Decision (CD) Nomor 324/94. Lalu Eurasian Economic Union yang terdiri dari lima negara yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan dan Rusia). Serta dengan Arab Saudi, Tiongkok, Kanada, Vietnam, Korea, serta Norwegia.

“Arus perdagangan komoditas perikanan menjadi lancar karena kita telah melaksanakan pre-border inspection sehingga seharusnya tidak ada lagi hambatan saat consignment tiba di negara tujuan,” tutur Ishartini. Hambatan yang dihadapi seperti lamanya proses administrasi dan bongkar muat di pelabuhan. Serta adanya kebijakan non-teknis yang tidak perlu terhadap kegiatan ekspor/impor," kata Ishartini. 

Melalui perjanjian kesetaraan mutu, tim KKP sudah beberapa kali melaksanakan pre-border inspection ke negara lain misalnya Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang serta RRT. Pre-border inspection merupakan kegiatan inspeksi atau audit oleh otoritas kompeten negara pengimpor terhadap penerapan sistem jaminan mutu di negara pengekspor dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kesetaraan mutu.

Saat ini Badan Mutu KKP sedang dalam pembahasan dengan otoritas kompeten Amerika Serikat untuk membentuk Regulatory Partnership Agreement atau RPA untuk percepat proses perdagangan ikan Indonesia dan AS serta menegosiasikan non-tariff barrier. Harmonisasi SJMKHP yang dilakukan KKP telah mampu mempercepat proses ekspor/impor.  Selain itu pihaknya juga melakukan transformasi digital melalui aplikasi SIAP MUTU yang memudahkan pelaku usaha. Sementara itu, dalam hal kawal impor Badan Mutu sedang mengembangkan pengawasan post-border yang efektif tentunya dengan berkoordinasi dengan K/L terkait misalnya Bea dan Cukai, BPOM serta Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP telah mengembangkan modelling perikanan budidaya untuk memberikan benchmarking dalam upaya menggenjot komoditas perikanan champion Indonesia sehingga dapat bersaing di pasar global. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan pelaksanaan transformasi digital sektor kelautan dan perikanan untuk mendukung kemudahan berusaha, transparansi serta percepatan proses administrasi yang menguntungkan pelaku usaha perikanan.

***

tags: #indonesia #kementerian kelautan dan perikanan #perjanjian #negara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI