Boyolali Jadi Tempat Implementasi Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

Pembayaran jasa lingkungan di Desa Mriyan ini terkait dengan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Klaten.

Minggu, 20 April 2025 | 07:47 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Boyolali - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Tujuannya untuk menghubungkan penyedia jasa lingkungan dengan pengguna melalui kerjasama.

BERITA TERKAIT:
Boyolali Jadi Tempat Implementasi Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan
Bank Jateng- Pemkab Cilacap Bahas Digitalisasi Pajak di High Level Meeting 2024
Festival Kampung Bank Jateng 2024 Bakal Meriahkan Klaten, Hadiah 14 Motor Aerox Menanti
Bank Jateng Raih Penghargaan The Most Transaction Growth Non Digital Channel
RSUD Blora Luncurkan Sistem Pembayaran Digital SI SEDAP, Bekerjasama dengan Bank Jateng

Boyolali jadi tempat diluncurkannya permen tersebut bersamaan dengan kegiatan implementasi pembayaran imbal jasa lingkungan, tepatnya di Dukuh Gumuk, Desa Mriyan Kecamatan Tamansari pada Jumat (18/4/2025) sore.

"Di dalam konteks hari ini kita berdiri, maka penyedia jasanya adalah Kabupaten Boyolali, kemudian pengguna jasanya ada di kabupaten di bawahnya, di antaranya Klaten dan Solo," ujar Faisol seusai penanaman pohon dalam rangka implementasi pembayaran jasa lingkungan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pusur.

pembayaran jasa lingkungan di Desa Mriyan ini terkait dengan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Klaten. Wilayah di lereng Gunung Merapi sisi timur itu menjadi daerah tangkapan air, yang kemudian banyak sumber air di wilayah Klaten, antara lain dimanfaatkan oleh perusahaan air mineral.

Menurut Faisol, melalui Permen Nomor 2 Tahun 2025 itu, antara penyedia jasa lingkungan dan pengguna jasa dihubungkan melalui kerja sama.

"Jadi ini yang kemudian di dalam Permen Nomor 2 Tahun 2025 tadi dihubungkan melalui kerja sama. Setelah selama ini bersifat sukarela, kemudian kerja sama, ditentukan badan yang mengelolanya, ditentukan besarannya, maka dilaksanakanlah pengukurannya. Sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Faisol menyatakan, akan melakukan sosialisasi Permen ini secara intensif untuk mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalin kerjasama di level tapak. Ini dalam rangka menunjang dan menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan.

"Kalau kegiatan dilakukan secara nasional, agak kurang efektif. Pada saat kemudian tokoh-tokoh tapak turun, maka itu akan menjamin sustainable lingkungan menjadi lebih pasti," jelasnya.

Terkait besaran nilai imbal jasa lingkungan, kata Faisol, disepakati secara lokal. Pihaknya mencontohkan, Bupati Boyolali bertemu dengan Bupati Klaten dan Wali Kota Solo dengan berbagai entitas di dalamnya.

"Maksud saya ada Danone, ada apapun yang ada di Klaten yang kemudian menggunakan air-air di Boyolali ini untuk diberikan imbal jasa. Jadi bisa karena mereka punya sawah yang luas, bisa karena mereka punya produksi air, bisa karena ada jasa wisata, dan seterusnya yang mereka hanya ada bilamana ada Boyolali," imbuh dia.

Bupati Boyolali Agus Irawan menyambut kunjungan Menteri LH tersebut di lokasi. Pihaknya juga menyampaikan aspirasi masyarakat tentang gangguan monyet ekor panjang yang sudah cukup lama sejak erupsi Gunung Merapi pada 2010 lalu, menghantui pertanian warga sekitar.

"Minta tolong untuk kera ekor panjangnya ditangani, sayur-sayuran pertanian itu memang sangat luar biasa karena kita di lereng gunung itu akan sangat subur sekali, dan pasarnya juga sangat luar biasa, memang kendala terbesarnya adalah monyet ekor panjang," ungkapnya.

***

tags: #pembayaran #bupati boyolali #menteri lingkungan hidup

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI