Keroyok Wanita di Halaman Polsek, Empat Penagih Hutang Diringkus Polisi
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak.
Selasa, 22 April 2025 | 11:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pekanbaru - Sebanyak empat penagih hutang ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap wanita dan pengerusakan kendaraan di Halaman Markas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru.
“Keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4),” terang Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dikutip, Selasa.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngaliyan Semarang
Keroyok Wanita di Halaman Polsek, Empat Penagih Hutang Diringkus Polisi
Asep mengatakan, masih ada tujuh orang terduga pelaku yang sedang dalam pencarian.
“Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” ujarnya.
Asep menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan. Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.
Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke Halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi. Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya.
***tags: #pengeroyokan #penagih hutang #pengrusakan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025
Hari Ini Ribuan Pelari Ramaikan Borobudur Marathon
16 November 2025
Delapan Jenazah Ditemukan dalam Bencana Tanah Longsor di Cilacap
16 November 2025
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Cilacap
16 November 2025
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Fikih Zakat yang Adaptif di Era Modern
16 November 2025
Kemenkes Pastikan Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi di Indonesia
16 November 2025

