Keroyok Wanita di Halaman Polsek, Empat Penagih Hutang Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak.

Selasa, 22 April 2025 | 11:08 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pekanbaru - Sebanyak empat penagih hutang ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap wanita dan pengerusakan kendaraan di Halaman Markas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru.

“Keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4),” terang Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan dikutip, Selasa.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngaliyan Semarang
Keroyok Wanita di Halaman Polsek, Empat Penagih Hutang Diringkus Polisi

Asep mengatakan, masih ada tujuh orang terduga pelaku yang sedang dalam pencarian.

“Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” ujarnya.

Asep menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan. Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.

Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke Halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi. Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.

“Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya.

***

tags: #pengeroyokan #penagih hutang #pengrusakan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI