Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembakaran Mobil di Depok

GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas.

Selasa, 22 April 2025 | 13:06 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Depok - Sebanyak lima orang ditangkap polisi terkait kasus pengrusakan dan pembakaran mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan, lima tersangka tersebut antara lain, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Depok dan Jakbar, 11 Kilogram Sabu Disita
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembakaran Mobil di Depok
Sejumlah Mobil Rusak hingga Terbakar di Depok, Begini Kronologinya
Perampok dan Pemerkosa Ditangkap Polisi di Pancoran Mas Depok
Wanita di Depok Kehilangan Emas Rp 100 Juta, Diduga Dihipnotis dengan Modus Ramalan

Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.

Wira menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

"Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil," katanya.

Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.

Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. S sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.

"Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Wira.

Dari enam tersangka yang ditangkap, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.

Kepolisian menjelaskan kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon terjadi saat petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penangkapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka.

***

tags: #depok #mobil #pembakaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI