KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Diduga Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Indonesia
Aksi cepat penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat.
Selasa, 22 April 2025 | 18:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kalimantan Utara (Kaltara).
"Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
BERITA TERKAIT:
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Diduga Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Indonesia
Diduga Lakukan Ilegal Fisihing, Kapal Ikan Filipina Ditangkap di Laut Sulawesi
Kementerian Kelautan Tangkap Tiga Kapal Ikan asal Vietnam dan Malaysia di Natuna dan Selat Malaka
83 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap KKP Sepanjang Tahun 2022
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbedera Malaysia
Dia menyampaikan aksi cepat penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia.
Usai menerima laporan tersebut, armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi dan sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan.
"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia itu sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Ipunk.
Terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah mengatakan saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia itu tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu, kapal tersebut telah menangkap sekitar 60 kg ikan, serta ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.
"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Yoki.
Kapal bernama KM TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Selain itu, ikan kerapu dan kakap merah juga dikenal sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat, sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.
Yoki menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Baginya, Pokmaswas berperan untuk membantu pemerintah melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M (melihat /mendengar, mencatat, dan melaporkan).
***tags: #kapal ikan #malaysia #kkp
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Napoli Resmi Pinjam Penyerang Muda Lorenzo Lucca dari Udinese
19 Juli 2025

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025