Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan tol,

Kamis, 24 April 2025 | 21:40 WIB - Ekonomi
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SEMARANG PT Jasamarga Transjawa Tol mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Dalam Kota Semarang, yang akan mulai diberlakukan pada 26 April 2025. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 399/KPTS/M/2025.

Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini dilakukan guna menjamin keberlanjutan layanan dan pengelolaan jalan tol yang optimal.

BERITA TERKAIT:
Mulai 26 April, Tarif Tol Dalam Kota Semarang Naik Rp500

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan tol,” ujar Ria dalam siaran pers, Kamis (24/4/2025).

Rincian penyesuaian tarif:

Golongan I: dari Rp5.500 menjadi Rp6.000

Golongan II & III: tetap Rp8.500

Golongan IV & V: dari Rp11.000 menjadi Rp11.500

Meski kenaikan tarif tidak merata di semua golongan, PT Jasamarga Transjawa Tol menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan kawasan dan pelayanan publik.

Komitmen peningkatan layanan juga tercermin dalam pemeliharaan jalan rutin, perbaikan infrastruktur, perawatan sistem drainase, serta penghijauan di sepanjang ruas tol yang dikelola.

***

tags: #tol dalam kota semarang #kenaikan harga # pt jasamarga transjawa tol

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI