Polisi Tangkap Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk di Tanjung Priok

“Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana pada Jumat (25/4/2025).

Jumat, 25 April 2025 | 14:08 WIB - Olahraga
Penulis: Rahardian Haikal Rakhman . Editor: Rahardian

KUASAKATACOM, Jakarta - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok temannya sendiri berinisial LH usai mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat (25/4/2025).

“Pelaku ini dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Utara, AKP Seno Pradana pada Jumat (25/4/2025).

BERITA TERKAIT:
Sebanyak Delapan Pelajar Ditangkap Polisi terkait Kasus Tewasnya Remaja di JIS
Polisi Tangkap Pencuri Besi Pelat Kolong Tol Tanjung Priok
Polisi Tangkap Pelajar yang Bacok Temannya Usai Mabuk di Tanjung Priok
Palak Sopir Truk, Dua Preman Ditangkap Polisi di Tanjung Priok
Warga Keluhkan Debu Tebal di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok

Ia menjelaskan pelaku ini ditangkap pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat membacok,” ungkap dia.


Ia menuturkan aksi pembacokan ini terjadi pada Jumat (18/4) saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat korban berkumpul, tersangka ini baru selesai masak ayam dan nasi. Selanjutnya korban memakan hasil masakan tersebut bersama tersangka dan dua rekan lainnya Z dan S yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

Kemudian saksi S pergi membeli minuman alkohol untuk dikonsumsi bersama hingga minuman tersebut habis pada pukul 17.30 WIB. Lalu saksi S kembali membeli minuman dan mereka berempat kembali berkumpul sambil menenggak minuman keras.


Kemudian tersangka bercerita dengan saksi S. Jarak tersangka dengan korban tidak begitu jauh kurang lebih setengah meter atau bersebelahan, dan saat itu tersangka mendengar bahwa korban sedang membicarakan tersangka dan membuat dirinya tersinggung.

Selanjutnya tersangka menghampiri dan menanyakan hal tersebut mengapa korban membicarakan dirinya dan mendengar jawaban korban tidak mengenakkan. Tersangka kemudian menyuruh kedua saksi untuk meninggalkan ruangan tersebut.

“Di ruangan itu tinggal tersangka dan korban. Lalu pelaku ini mengambil parang di atas lemari dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak,” kata dia.

***

tags: #tanjung priok #polda metro jaya #jakarta utara #pembacokan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI