Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri

"Pengakuan korban dijanjikan diberi uang dalam membujuk,"

Jumat, 25 April 2025 | 23:05 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Magetan- Seorang Bocah laki-laki berusia 10 tahun di Magetan jadi korban pencabulan. Pelaku seorang pria dan kini telah ditangkap.
Pelaku berinsial MI (19). Pria asal Kecamatan Bendo, Magetan itu ditangkap setelah dilaporkan menyodomi korban.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menambahkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-iming korban uang Rp 50 ribu.

Modus Keji Ustaz di Tulungagung Cabuli hingga sodomi Santri
"Pengakuan korban dijanjikan diberi uang dalam membujuk," ujar Erik 

Menurut Erik, lokasi pencabulan diketahui dilakukan di rumah pelaku. Mirisnya, uang yang dijanjikan ternyata tak pernah diberikan.

Atas tindakan keji tersebut, MI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan
Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta vs Motor di Magetan
Bocah di Magetan Disodomi Dengan Iming-Iming 50 Ri
Warga Magetan Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pelaku terancam hukuman penjara dengan masa pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

***

tags: #magetan #sodomi #bocah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI