Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku budaya, terhadap pentingnya perlindungan KIK semakin meningkat.
Jumat, 25 April 2025 | 21:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Pekalongan– Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jateng menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Pemanfaatan Benefit Sharing KIK”, pada Jumat (25/04) bertempat di Universitas Pekalongan (UNIKAL).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng, Tjasdirin dan dua narasumber utama, yaitu Tri Junianto dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dan Esmara Sugeng dari UNIKAL. Peserta yang hadir terdiri dari pelaku budaya serta mahasiswa UNIKAL, yang antusias mengikuti materi dan diskusi seputar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL
Akhiri Drama Adu Penalti, Tim Kemenkumham Jateng Rebut Juara 3 Turnamen Minisoccer
Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan
Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat
Kemenkumham Jateng Hadirkan "Paspor Simpatik"
Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UNIKAL, Dr. H. Taufik, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa UNIKAL telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum di bidang Kekayaan Intelektual sejak tahun 2022. Ia juga mengungkapkan harapannya agar ke depan dapat dibentuk Klinik KI di UNIKAL sebagai sarana pendampingan dan layanan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun pencatatan Kekayaan Intelektual.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. KIK mencakup berbagai ekspresi budaya tradisional (seperti tarian, musik, motif batik), pengetahuan tradisional (terkait pengobatan, pertanian, dll.), indikasi geografis (seperti nama daerah yang identik dengan suatu produk), dan sumber daya genetik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku budaya, terhadap pentingnya perlindungan KIK semakin meningkat. Selain itu, Kementerian Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pencatatan KIK dan mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.
Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang semakin memperkaya pemahaman tentang pentingnya pelestarian serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual komunal secara adil dan berkelanjutan.
***tags: #kemenkumham jawa tengah #kekayaan intelektual #universitas pekalongan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
24 Mei 2025

Bank Jateng Kukuhkan 7 Duta Literasi Keuangan
24 Mei 2025

Napi di Lapas Semarang Dilatih Penanganan Kegawatdaruratan
24 Mei 2025

Nekat Edarkan Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Penjaringan
24 Mei 2025

Lapas Semarang Berikan Bantuan untuk Keluarga Napi
24 Mei 2025

Menag Tegaskan Pentingnya Kerukunan Umat Bergama
24 Mei 2025

Kalapas Gowim Mahali Ajak Jajaran Gowes Sehat Sepanjang 10 Km
24 Mei 2025