Kedapatan akan Tawuran, Dua Remaja Bersajam Diamankan Polisi

Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen.

Minggu, 27 April 2025 | 17:04 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua remaja bersenjata tajam (sajam) jenis celurit diamankan polisi di kawasan Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Keduanya diamankan polisi lantaran diduga akan melakukan aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan ini bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas.

BERITA TERKAIT:
Tawuran Bersenjata Tajam di Jaktim Telan Satu Korban Jiwa
Polisi Amankan Enam Remaja di Pati Usai Konvoi Senjata Tajam
Sebanyak Delapan Pelajar Ditangkap Polisi terkait Kasus Tewasnya Remaja di JIS
Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
Dua Remaja Boyolali Ditangkap Polisi di Solo karena Bawa Celurit 1,5 Meter

“Kedua remaja itu masing-masing berinisial MF (22) dan RK (16) dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan,” terangnya, Minggu.

Ia mengatakan petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku.

Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran," katanya.

Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

***

tags: #remaja #sajam #celurit #tawuran #jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI