Polda Jateng Ungkap Praktik Jual Beli Motor Bodong di Magelang, Libatkan Debt Collector
Pengungkapan terjadi di sebuah Gudang di Jalan Bringin III
Senin, 28 April 2025 | 12:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng mengungkap adanya praktek jual beli sepeda motor bodong di Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, satu tersangka memperjualbelikan 38 motor bodong.
Pengungkapan terjadi di sebuah Gudang di Jalan Bringin III, Desa Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah. Tersangka dalam kasus ini yaitu DG (41).
BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Mulai Persiapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Resmi! Polda Jateng Pecat AKBP B, Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos dan Cegah Radikalisme di Ruang Siber
Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Bid Humas Polda Jateng Gelar Media Gathering
Peduli Bencana Sumatera, Polda Jateng Kirim 5 Truk Berisi Bantuan Logistik hingga Uang Tunai
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan 38 motor ini beragam merk. Pelaku membeli tanpa kelengkapan surat-surat dokumen yang sah.
“Pelaku membeli dari perorangan di facebook dan juga dari debt collector. Jadi Debt Collector narik motor tidak diserahkan ke leasing malah dijual,” kata Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, di Polda Jateng, Senin (28/4).
Dengan tidak adanya surat-surat, praktis pelaku membeli dengan harga jauh dibawah pasaran. Kemudian dijual lagi dengan sistem “motor utuh” dan ada juga yang dibongkar sparepart untuk dijual secara eceran.
“Kegiatan ini telah berlansung kurang lebih lima tahun. Pelaku membeli dengan harga Rp 3 hingga 4 juta. Kemudian dijual lagi di bengkelnya dan ada juga yang secara online,” ujarnya.
Pihaknya pun telah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para debt collector yang terlibat. Dia memastikan ada tiga debt collector yang terlibat.
“Ada tiga nama debt collector yang terlibat, kami sudah layangkan surat pemanggilan. Jika tidak ada Tindakan kooperatif, maka akan kami lakukan Tindakan tegas,” tegas dia.
Pelaku DG mengaku bengkelnya sudah beroperasi lima tahun. Dia mengakui tindakannya memperjualbelikan motor bodong.
“Kalau bengkelnya sudah lima tahun, tapi main jual beli baru dua tahun. Saya beli Rp 3 juta, kalau laku sekitar Rp 4 juta. Ada juga yang saya bongkar, tergantung yang laku yang mana,” tandas dia.
Tersangka DG terancam pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
***tags: #polda jateng #motor bodong #jual beli #kota magelang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset
09 Desember 2025
Fun Walk Inklusif Warnai Peringatan HDI 2025 di Sukabumi
09 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan Bencana Sumatera dari Ancaman Mafia Tanah
09 Desember 2025
KAI Wisata Goes to School: Dekatkan Dunia Perkeretaapian kepada Generasi Muda
09 Desember 2025
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
09 Desember 2025
OJK Jateng Gandeng FKIJK Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Pelajar dan Disabilitas Kurang Mampu
09 Desember 2025
Kereta Wisata Siap Layani Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
09 Desember 2025
Miliki Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih, GubernurJateng Raih Dua Penghargaan dari KPK
09 Desember 2025
Puncak Peringatan HDI 2025, Berbagai Bantuan Diserahkan untuk Penyandang Disabilitas
09 Desember 2025
KAI Services Ambil Bagian di Pameran Hari Antikorupsi Sedunia 2025
09 Desember 2025

