Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK untuk Penggadaian Mobil di Pemalang
bahan STNK tersebut asli
Senin, 28 April 2025 | 18:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar yakni kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Dua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwu Subagio mengatakan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan. Mereka beraksi dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.
BERITA TERKAIT:
Dua Juru Parkir Liar di Grobogan Diamankan Polisi
Binmas Polda Jateng Kedepankan Langkah Humanis Guna Cegah Premanisme
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Ratusan Orang Diamankan dalam Sehari
Polda Jateng Bantah Narasi Penjebakan Massa Aksi May Day dengan Ambulance
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba
"Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya," ujar Dwu Subagio saat rilis kasus, di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (28/4).
Dalam rilis ini Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Dirreskrimum mengatakan Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.
"Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak. Per Mobil nilainya kurang lebih Rp 25 Juta," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
***tags: #polda jateng #pemalsuan stnk #pemalang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025