Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK untuk Penggadaian Mobil di Pemalang

bahan STNK tersebut asli

Senin, 28 April 2025 | 18:32 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar yakni kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Dua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP). 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwu Subagio mengatakan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan. Mereka beraksi dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

BERITA TERKAIT:
Dua Juru Parkir Liar di Grobogan Diamankan Polisi
Binmas Polda Jateng Kedepankan Langkah Humanis Guna Cegah Premanisme
Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, Ratusan Orang Diamankan dalam Sehari
Polda Jateng Bantah Narasi Penjebakan Massa Aksi May Day dengan Ambulance
Paparan di Hadapan Komisi III DPR, Kapolda Jateng Komitmen Serius Berantas Narkoba

"Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya," ujar Dwu Subagio saat rilis kasus, di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (28/4). 

Dalam rilis ini Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Dirreskrimum mengatakan Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

"Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak. Per Mobil nilainya kurang lebih Rp 25 Juta," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

***

tags: #polda jateng #pemalsuan stnk #pemalang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI