Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika dari Februari-April
Ahmad merinci barang bukti sebanyak 315,7 kg tersebut terbagi ke dalam sembilan jenis yaitu, ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, ekstasi 24.879 butir (12,44 kg), tembakau sintetis 8,62 kg, obat berbahaya 103.377 butir (51,86 kg), narkotika cair/ tetrahidrokan
Selasa, 29 April 2025 | 12:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Rahardian
KUASAKATACOM, Jakarta - Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres serta jajarannya berhasil memusnahkan 315,7 kilogram (kg) narkotika berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan atas pengungkapan kasus selama periode Februari - April 2025.
"Selain itu selama kurun waktu Februari sampai April 2025 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus Tindak Pidana narkoba dengan tersangka 2.038 orang," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David pada Selasa (29/4/2025).
BERITA TERKAIT:
Polisi Grebek Sarang Narkoba, Satu Orang Ditangkap bersama Barang Bukti Sabu
Tersangkut Kasus Narkoba, WNA Yaman Dideportasi ke Negara Asal
Polisi Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Lampongan
Lapas Brebes Dukung Gerakan Zero Narkoba dan Handphone yang Dicanangkan Menteri Imipas
Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2,1 Kilogram Sabu di Banyuwangi selama Mei 2025
Ahmad merinci barang bukti sebanyak 315,7 kg tersebut terbagi ke dalam sembilan jenis yaitu, ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, ekstasi 24.879 butir (12,44 kg), tembakau sintetis 8,62 kg, obat berbahaya 103.377 butir (51,86 kg), narkotika cair/ tetrahidrokanabinol (THC) 1,892 mililiter (1,8 kg), ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sintetis 957,76 957,76 gram, dan kokain 3,96 gram.
"Dari pengungkapan kasus tersebut maka Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan bila diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah menyita Rp48 milyar," ujarnya.
Ahmad juga menjelaskan selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi pelaksanaan tugas Polri dalam hal penanganan barang bukti narkoba, sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, Ahmad menyebutkan ada ganja sebanyak 172.991 gram, sabu ada 12.726 gram, dan ekstasi ada 23.025 butir.
"Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi," katanya.
Selanjutnya untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ahmad.
***tags: #narkoba #polda metro jaya #satreskrim polres
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana ITE terkait Manipulasi Data Pribadi
24 Juni 2025

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Losmen Malang karena Pelaku Sakit Hati
24 Juni 2025

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lapas Brebes Ikuti Senam Sehat Bersama
24 Juni 2025

Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya di Bekasi, Ini Tampangnya
24 Juni 2025

Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi antar Wilayah
24 Juni 2025

PSSI Bangun Sepak Bola Usia Dini di Papua
24 Juni 2025

Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jateng
24 Juni 2025

Bapenda Jateng Tegaskan Tahun Depan Tidak Ada “Pemutihan” Pajak Kendaraan
24 Juni 2025