MUI Keluarkan 11 Fatwa, Meringankan Tenaga Medis untuk Beribadah

Salah satunya adalah mengatur para tenaga kesehatan bisa menunaikan salat memakai APD.

Kamis, 26 Maret 2020 | 21:39 WIB - Kesehatan
Penulis: Penaka Kemalatedja . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19. Salah satunya adalah mengatur para tenaga kesehatan bisa menunaikan salat memakai APD.

Fatwa tersebut dikeluarkan Kamis, 26 Maret 2020,  dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. Setidaknya ada 11 poin yang menjadi ketentuan hukum. Poin pertama, para tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib melaksanakan saat fardu.

BERITA TERKAIT:
Sedih, Pria ini Bersihkan 270 Makam yang Tidak Terurus Supaya Bisa Punya Alasan Berziarah ke Makam Almh. Ibunya Setiap Hari.
Kisah Haru Penjual Rengginang: Berjuang di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Jangan Berlebihan Mengasihani Diri Sendiri
Meski Lahir Tanpa Vagina, Kaylee Moats Tetap Ingin Jadi Wanita Sempurna
Amalkan Doa Ini Agar Kecewa dan Sakit Hati Hilang

"Dengan berbagai kondisinya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

Poin kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka  wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya. Ketiga, apabila dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib dan berakhir masih berada pada waktu salat Ashar atau Isya, maka tenaga kesehatan muslim itu boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.

Kemudian poin kelima, kalau dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak, Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan isya, maka tenaga kesehatan itu boleh melaksanakan salat dengan jamak.

Poin keenam, apabila dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.

Lalu poin ketujuh, apabila tenaga kesehatan hendak menjalankan salat namun sulit untuk mengambil air wudu, maka ia bisa bertayamum.

Poin kedelapan, kalau dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

Poin kesembilan, apabila kondisi APD yang dikenakan terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka tenaga kesehatan bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat usai bertugas.

Poin kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.

"Agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri," ucapnya.

Lalu poin kesebelas, tenaga kesehatan menjadikan fatwa di atas sebagai pedoman untuk melaksanakan salat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

***

tags: #sedih #mui #covid-19 #corona di indonesia #corona virus

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI