Pengedar Narkoba di Banyumas Digerebek, Sabu Hampir 1 Ons Diamankan

Pelaku ditangkap saat sedang menelepon atasannya yang kini buron,"

Selasa, 29 April 2025 | 22:54 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Banyumas – Polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, dan menangkap AS (41), seorang pengedar narkoba yang ternyata residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, petugas menyita 96,71 gram sabu yang ditaksir senilai hampir Rp 100 juta.

"Pelaku ditangkap saat sedang menelepon atasannya yang kini buron," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, Selasa (29/4/2025).

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Ganja Seberat 4,1 Kilogram Disita
Mantan Rampok Beralih Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap di Warung Makan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Selatan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 1 Kilogram Lebih Sabu Disita
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 13 Kilogram Sabu Disita

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan AS ditangkap pada Rabu (23/4) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat ditangkap pelaku tengah berkomunikasi dengan atasannya. "Dia mengenal jaringan di atasnya berinisial TM. Waktu ketangkap dia posisinya lagi telepon dengan atasannya yang saat ini berstatus DPO," kata Willy saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).

Barang bukti ditemukan dalam beberapa plastik kecil. sabu itu diketahui akan diedarkan ke jaringan bawahnya, dengan harga Rp 10 juta per 10 gram.

AS diketahui baru keluar dari penjara pada 2022 atas kasus narkoba. Kini, ia kembali terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

***

tags: #pengedar narkoba #banyumas #sabu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI