PN Lumajang Vonis Tiga Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru 20 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa dinilai secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana.

Rabu, 30 April 2025 | 17:02 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Lumajang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, menjatuhi hukuman 20 tahun terhadap tiga terdakwa kasus penanaman ganja di Lereng Gunung Semeru.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang yang terlibat dalam kasus penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Jakbar, Tujuh Kilogram Ganja Disita
PN Lumajang Vonis Tiga Terdakwa Penanam Ganja di Lereng Semeru 20 Tahun Penjara
Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Sumut-Jakarta, Polisi Sita 34 Kilogram Ganja Siap Edar
Polri Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 74 Kilogram Ganja Disita
Seorang Pria Diamankan usai Kedapatan Bawa 108 Paket Ganja

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," kata hakim anggota I Gede Adhi Gandha yang membacakan putusan secara bergantian dalam persidangan dikutip, Rabu.

Ketiga terdakwa dinilai secara hukum telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak yakni menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.

"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," kata majelis hakim.

Menurut penilaian majelis hakim, tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar yang dianggap sebagai faktor pemberat dan bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Vonis terhadap ketiga terdakwa itu lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa tidak bisa dianggap ringan karena penanaman dilakukan secara sistematis, dalam skala besar, dan dinilai bertolak belakang dengan komitmen negara dalam perang terhadap narkotika.

Kendati demikian, hingga saat ini ketiga terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," katanya.

Sementara itu JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim tersebut, namun pihaknya masih menunggu selama tujuh hari karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.

***

tags: #ganja #semeru #pengadilan negeri #lumajang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI