Polisi Geledah Rumah Predator Seks Jepara, Temukan Kondom dan Barang Bukti Lain

. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah korban anak yang menjadi sasaran pelaku.

Rabu, 30 April 2025 | 16:55 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di rumah S (21), tersangka predator seksual yang telah memperkosa 31 anak di bawah umur. Rumah pelaku yang berada di Kalinyamatan, Jepara, digeledah pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan langsung tersangka ke lokasi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Inafis dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi, pelanggaran UU Perlindungan Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT:
Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Temukan Sejumlah Bukti Pendukung
Polisi Geledah Rumah Predator Seks Jepara, Temukan Kondom dan Barang Bukti Lain
Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Minta Video Porno, Predator Seks Ancam Hapus Akun Free Fire KorbanĀ 
Predator Seks di Game Free Fire Incar Belasan Bocah

Barang bukti yang disita antara lain:

Sejumlah kondom (alat kontrasepsi)

Empat unit telepon genggam

Kartu perdana

Pakaian dan topi milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya

Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa jumlah korban bertambah dari sebelumnya 21 menjadi 31 anak, dengan tindakan kejahatan yang berlangsung sejak September 2024. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah korban anak yang menjadi sasaran pelaku.

***

tags: #predator seks #jepara #polisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI