Motif Dendam, Pria di Boyolali Bacok Tetangganya karena Rumahnya Dibeli Lewat Lelang
Tersangka kini dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rabu, 30 April 2025 | 17:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, BOYOLALI- Seorang pria bernama Suwarso (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Iin Indriastuti (49), yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa pagi (29/4/2025) di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan bahwa pelaku dilatarbelakangi rasa kecewa dan dendam karena rumah miliknya yang disita bank dibeli oleh korban melalui proses lelang di pengadilan. Meskipun rumah tersebut sudah berpindah tangan beberapa tahun lalu dan telah atas nama anak korban, Suwarso tampaknya belum bisa menerima kenyataan itu.
BERITA TERKAIT:
Satu Pelaku Tawuran Kena Bacok saat Bentrok di Manggarai
Motif Dendam, Pria di Boyolali Bacok Tetangganya karena Rumahnya Dibeli Lewat Lelang
Bubarkan Aksi Tawuran di Kembangan, Satu Personel Luka Bacok
Motif Murid MA di Demak Bacok Guru karena Sakit Hati Tak Diberi Kesempatan Selesaikan TugasĀ
Terungkap Alasan Murid MA di Kebonagung Demak Tega Bacok GuruĀ
Saat kejadian, korban tengah membersihkan rumah bersama pekerjanya ketika pelaku yang baru pulang dari ladang langsung menghampiri dan membacoknya dengan sabit. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan leher, dan langsung menjalani operasi di rumah sakit.
Pihak kepolisian telah menahan Suwarso dan menyita sabit sebagai barang bukti. Tersangka kini dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***tags: #bacok #tetangga #dendam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
24 Mei 2025

Bank Jateng Kukuhkan 7 Duta Literasi Keuangan
24 Mei 2025

Napi di Lapas Semarang Dilatih Penanganan Kegawatdaruratan
24 Mei 2025

Nekat Edarkan Ekstasi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Penjaringan
24 Mei 2025

Lapas Semarang Berikan Bantuan untuk Keluarga Napi
24 Mei 2025

Menag Tegaskan Pentingnya Kerukunan Umat Bergama
24 Mei 2025

Kalapas Gowim Mahali Ajak Jajaran Gowes Sehat Sepanjang 10 Km
24 Mei 2025