Motif Dendam, Pria di Boyolali Bacok Tetangganya karena Rumahnya Dibeli Lewat Lelang

Tersangka kini dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rabu, 30 April 2025 | 17:34 WIB - Ragam
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, BOYOLALI- Seorang pria bernama Suwarso (57) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Iin Indriastuti (49), yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa pagi (29/4/2025) di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan bahwa pelaku dilatarbelakangi rasa kecewa dan dendam karena rumah miliknya yang disita bank dibeli oleh korban melalui proses lelang di pengadilan. Meskipun rumah tersebut sudah berpindah tangan beberapa tahun lalu dan telah atas nama anak korban, Suwarso tampaknya belum bisa menerima kenyataan itu.

BERITA TERKAIT:
Satu Pelaku Tawuran Kena Bacok saat Bentrok di Manggarai
Motif Dendam, Pria di Boyolali Bacok Tetangganya karena Rumahnya Dibeli Lewat Lelang
Bubarkan Aksi Tawuran di Kembangan, Satu Personel Luka Bacok
Motif Murid MA di Demak Bacok Guru karena Sakit Hati Tak Diberi Kesempatan Selesaikan TugasĀ 
Terungkap Alasan Murid MA di Kebonagung Demak Tega Bacok GuruĀ 

Saat kejadian, korban tengah membersihkan rumah bersama pekerjanya ketika pelaku yang baru pulang dari ladang langsung menghampiri dan membacoknya dengan sabit. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan leher, dan langsung menjalani operasi di rumah sakit.

Pihak kepolisian telah menahan Suwarso dan menyita sabit sebagai barang bukti. Tersangka kini dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

***

tags: #bacok #tetangga #dendam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI