Ilustrasi Borgol, Foto Istimewa

Ilustrasi Borgol, Foto Istimewa

Napi Lampung Tipu Emak-Emak Rp6 Juta

Narapidana bernama Reza Falepi menjadi tersangka atas kasus penipuan Rp6 juta kepada seorang ibu (33).

Jumat, 27 Maret 2020 | 10:41 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Lampung – Narapidana bernama Reza Falepi (26) di Lapas Kabupaten Wykana menipu warga di luar lapas. Ia mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Pandra Arsyad.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan, pelaku menipu seorang ibu (33). Usai menakut-nakuti korban, pelaku meminta uang Rp6 juta.

BERITA TERKAIT:
Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Sabtu Siang, Masyarakat Diimbau Tenang dan Selalu Waspada
Laju Inflasi Lampung Desember 2024 Tercatat 1,57 Persen
Berani, Bocah di Lampung Ini Santai Mainkan Anak Ular di Tengah Banjir Rob!
Bus Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat, Tiga Orang Tewas
Penambang Pasir di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang Tiga Hari

“Dia telah menransfer uang sebanyak Rp6 juta melalui ATM di Kota Agung pada 1 Maret 2020 untuk memenuhi permintaan Reza,” ujar Muji, Jumat (27/3).

Muji mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke kepolisian. Polisi akhirnya melacak melacak nomor ponsel pelaku. Ternyata, pelaku adalah tahanan lapas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjadi napi atas kasus Penipuan. Lagi-lagi, pelaku mengaku sebagai pejabat Lampung. Akhirnya, polisi meminta petugas lapas memerketat pengawasan agar tidak terulang kejadian serupa.

“Pada Selasa, 25 Maret 2020, pelaku dapat kami identifikasi. Pelaku merupakan napi di Lapas Waykana,” tutup Muji.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2,3 tahun karena residivis.

 

***

tags: #lampung #penipuan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI