Harga Meroket, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa
Untuk mendukung implementasi ini, Kemendag tengah merancang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Minggu, 04 Mei 2025 | 19:40 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mulai menerapkan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa menyusul lonjakan drastis harga kelapa di pasar domestik yang kini mencapai Rp 25.000 per butir.
Direktur ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir, menjelaskan bahwa sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 mengenai Dana Perkebunan, pemerintah kini menetapkan kelapa, selain sawit dan kakao, sebagai komoditas yang dikenai pungutan guna mendukung pengembangan perkebunan berkelanjutan.
BERITA TERKAIT:
Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Berujung Ekspor Jagung Perdana
Apikmen: Kisah Sukses UMKM yang Menembus Pasar Global
Harga Meroket, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik, Dipicu Kenaikan Harga Emas Global
KKP Launching Aplikasi "Siap Mutu" untuk Permudah Ekspor Produk Perikanan
Dana tersebut akan dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan dari pungutan ekspor dan iuran pelaku usaha. Untuk mendukung implementasi ini, Kemendag tengah merancang peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Sementara itu, usulan moratorium ekspor kelapa bulat selama enam bulan masih dalam tahap pembahasan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Farid, keputusan terkait larangan atau pembatasan ekspor hanya bisa diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021.
Permintaan moratorium ini sebelumnya datang dari Himpunan Industri Pengolahan kelapa Indonesia (HIPKI), yang mencatat lonjakan harga kelapa bulat dari kisaran Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 25.000-30.000 sejak pertengahan 2024.
***tags: #ekspor #kelapa #peraturan #pemerintah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025