Harga Meroket, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa

Untuk mendukung implementasi ini, Kemendag tengah merancang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Minggu, 04 Mei 2025 | 19:40 WIB - Ekonomi
Penulis: Ardiansyah . Editor: Wis

KUASAKATACOM, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mulai menerapkan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa menyusul lonjakan drastis harga kelapa di pasar domestik yang kini mencapai Rp 25.000 per butir.

Direktur ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir, menjelaskan bahwa sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 mengenai Dana Perkebunan, pemerintah kini menetapkan kelapa, selain sawit dan kakao, sebagai komoditas yang dikenai pungutan guna mendukung pengembangan perkebunan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT:
Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Berujung Ekspor Jagung Perdana
Apikmen: Kisah Sukses UMKM yang Menembus Pasar Global
Harga Meroket, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik, Dipicu Kenaikan Harga Emas Global
KKP Launching Aplikasi "Siap Mutu" untuk Permudah Ekspor Produk Perikanan

Dana tersebut akan dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan dari pungutan ekspor dan iuran pelaku usaha. Untuk mendukung implementasi ini, Kemendag tengah merancang peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Sementara itu, usulan moratorium ekspor kelapa bulat selama enam bulan masih dalam tahap pembahasan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Farid, keputusan terkait larangan atau pembatasan ekspor hanya bisa diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021.

Permintaan moratorium ini sebelumnya datang dari Himpunan Industri Pengolahan kelapa Indonesia (HIPKI), yang mencatat lonjakan harga kelapa bulat dari kisaran Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 25.000-30.000 sejak pertengahan 2024.

***

tags: #ekspor #kelapa #peraturan #pemerintah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI