Peras Pengusaha Alkes, Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Andi telah merusak citra dan mencederai nama Kejati Sumut.

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:14 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Medan – Seorang terdakwa kasus tindak pidana pemerasan bernama Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40) divonis 2 tahun enam bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Andi (warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan) terbukti melakukan pemerasan bersama-sama terhadap seorang pengusaha alkes bernama Donar Agustinus Siregar.

BERITA TERKAIT:
Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Proyek PT Chengda
Peras Pengusaha Alkes, Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sopir Taksi Online Peras Penumpang dengan Modus Retas Ponsel, Ditangkap Polisi
Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata majelis hakim.

Hal memberatkan perbuatan, kata hakim Deny, terdakwa Andi telah merusak citra dan mencederai nama Kejati Sumut dan telah merugikan korban Donar Agustinus Siregar.

Adapun hal yang meringankan, lanjut dia, perbuatan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Selain terdakwa Andi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yakni memaksa seseorang dengan kekerasan," jelasnya.

***

tags: #pemerasan #jaksa #medan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI