Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan

Iin mempersilakan pedagang hewan kurban untuk berjualan di lahan kosong selagi tidak mengganggu masyarakat.

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:29 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Pemerintah Kota atau Pemkot Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan razia terhadap pedagang yang jajakan hewan kurban di badan jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah menerangkan bahwa, pihaknya akan melakukan penertiban dan imbauan bertahap kepada pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan.

BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Kemenkumham Jateng Gelar Pertandingan Tenis Lapangan Lawan Pemkot Pekalongan 
Karangayu Jadi Pasar ke-5 yang Ditutup di Semarang
Positif Korona Meningkat, Pemkot Semarang Perpanjang PKM
Pemkot Bandung Bentuk Kampung Tangguh

"Pasti kita akan lakukan razia untuk mereka tidak menepati badan jalan sebagai tempat jualan hewan kurban. Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak berjualan di fasilitas umum ataupun trotoar,” terangnya dikutip, Kamis.

Iin mengatakan, tindakan ini sifatnya penertiban dan dilakukan secara halus. Pihaknya akan menyampaikan kepada mereka bahwa tempat itu tidak boleh dijadikan lokasi berdagang.

"Tentu di atas fasum, trotoar, apalagi di badan jalan, itu udah tidak mungkin," katanya.

Di sisi lain, Iin mempersilakan pedagang hewan kurban untuk berjualan di lahan kosong selagi tidak mengganggu masyarakat.

"Tapi kalau di lokasi yang memang lahan kosong, kemudian tempat itu dimungkinkan memang untuk berjualan, tidak mengganggu masyarakat, artinya mendapat secara izin kelayakan juga, mereka bisa berjualan di situ. Itu kan tidak masalah," katanya.

Prinsipnya, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan tim wilayah, kecamatan dan kelurahan untuk memastikan pelaksanaan Idul Adha 1446 Hijriah berjalan lancar.

***

tags: #pemkot #jakarta timur #hewan kurban

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI