Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Petugas menyita barang bukti telepon seluler hasil jambret bersama AD.
Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:34 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak dua orang terduga jambret berinisial ARR (29) dan AD (26) ditangkap di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap secara terpisah.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, ARR ditangkap pada Senin (5/5) dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja sekitar pukul 03.50 WIB.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Jambret di Kelapa Gading
Polisi Buru Pelaku Jambret Handphone di Jakut
Dua Penjambret Bocah di Jaksel Ditangkap, Ponsel Korban Digadai untuk Judi Slot
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi
“Sementara pelaku AD ditangkap pada Kamis (8/5) dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur, Jakarta Timur sekitar pukul 00.30 WIB,” terangnya dikutip, Sabtu.
Handoko menjelaskan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar wilayah hukum Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kemudian, hasil dari pencurian modus jambret dan pencurian sepeda motor sudah dijual dan hasil dibagi rata oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Menurut pengakuan keduanya, kerap pencurian sepeda motor dilakukan mulai pinggir kali Mall Of Indonesia (MO), sepanjang Jalan Pengangsaan Dua, wilayah Sunter Tanjung Priok hingga Jakarta Timur.
“Sementara, untuk kasus jambret, di sejumlah lokasi mulai dari Bundaran Lapiazza Boulevar Raya, Taman Joging Boulevard, di depan MO, Pegangsaan Dua, Sunter hingga ke Rawamangun, Jakarta Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa mereka ditangkap setelah adanya dua laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan dengan sejumlah petunjuk mulai rekaman kamera pengintai hingga video yang beredar di media sosial.
“Lalu, petugas yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, menemukan keberadaan ARR di kawasan Tanah Merah Koja dan langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya,” lanjut Handoko.
Petugas menyita barang bukti telepon seluler hasil jambret bersama AD pada Rabu (9/4) di Jalan Hybrida Raya dan Sabtu (26/4) di Jalan Boulevard Barat.
“Petugas lalu mencari pelaku kedua di Cakung dan langsung melakukan penangkapan di daerah setempat,” sambungnya.
Ia mengatakan untuk barang bukti satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dijual pelaku.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tukasnya.
***tags: #jambret # kelapa gading #jakarta utara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Dapat Asuransi
23 Juni 2025

USM Gelar EXPLOREaction 38th di CFD Semarang
23 Juni 2025

Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, Polisi Sita 4 Kilogram Sabu
23 Juni 2025

Investasi di Jateng Meningkat, BPS Sebut PMA Naik 0,88 Persen
23 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Napak Tilas Jejak Kereta Api di Kudus
23 Juni 2025

Kebakaran Landa Rumah di Penjaringan Jakut, Diduga akibat Kelebihan Arus Listrik
23 Juni 2025

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
23 Juni 2025

Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2025, Dongkrak Perekonomian Daerah
23 Juni 2025

PPIH Arab Saudi Lakukan Pencarian Tiga Jemaah Belum Kembali ke Kloter
23 Juni 2025