Dua Juru Parkir Liar di Grobogan Diamankan Polisi
Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik
Rabu, 14 Mei 2025 | 10:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk praktik juru parkir liar tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Selasa, (13/05/2025), sejumlah penindakan dan pembinaan dilakukan terhadap oknum-oknum juru parkir ilegal di wilayah Grobogan dan Kota Semarang.
Di Kabupaten Grobogan, dua orang juru parkir liar berhasil diamankan saat menarik pungutan tanpa izin di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi. Keduanya berinisial RAA (23) dan M (40) yang dilakukan penindakan oleh personel Polres Grobogan dan telah dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
BERITA TERKAIT:
110 Warga Brebes dan Sekitarnya Jadi Korban TPPO, Kerja Tak Sesuai Harapan di Luar Negeri
Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng
Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Upacara Pencucian Pataka
Polda Jateng Salurkan 210 Paket Bansos di Kampung Nelayan Tambakrejo
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu di Kota Semarang, Satgas Binmas Polda Jateng melaksanakan pembinaan kepada sejumlah oknum juru parkir liar yang berkedok ormas di kawasan Jalan Pahlawan dan Pleburan. Satgas Samapta juga melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada para juru parkir liar untuk tidak melakukan pungli maupun tindakan premanisme terhadap masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Rabu, (14/05/2025) pagi di MaPolda Jateng menegaskan bahwa tindakan parkir liar yang dilakukan tanpa izin dan tidak disertai karcis retribusi merupakan bentuk tindakan premanisme. Terlebih jika dibarengi unsur paksaan atau mengatasnamakan kelompok tertentu, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi daerah.
“Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal. Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” tegas Kombes Pol Artanto.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan operasi terus digencarkan melalui sinergi berbagai Satgas yang terlibat, mulai dari penindakan hukum, patroli, pembinaan, hingga edukasi publik lewat media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tolak, lawan, dan segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110,” tandas Kabid Humas.
***tags: #polda jateng #juru parkir #liar #grobogan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025