Dua Juru Parkir Liar di Grobogan Diamankan Polisi
Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik
Rabu, 14 Mei 2025 | 10:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme, termasuk praktik juru parkir liar tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Selasa, (13/05/2025), sejumlah penindakan dan pembinaan dilakukan terhadap oknum-oknum juru parkir ilegal di wilayah Grobogan dan Kota Semarang.
Di Kabupaten Grobogan, dua orang juru parkir liar berhasil diamankan saat menarik pungutan tanpa izin di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi. Keduanya berinisial RAA (23) dan M (40) yang dilakukan penindakan oleh personel Polres Grobogan dan telah dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Ajak Berbagai Instansi Bersinergi Hadapi Potensi Bencana
Terbukti Hasut Massa Blokir Jalan di Pati, Dua Pentolan AMPB Ditangkap Polisi
Demo di Pati Berakhir, Polisi Tetapkan Enam Tersangaka Perusakan Mobil hingga Pengeroyokan
2 Polisi-2 Warga Sipil Ditangkap Polda Jateng karena Jadi Calo Akpol, Rugikan Korban hingga Rp 2 Miliar
HUT ke-74 Humas Polri, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latihan Menembak bersama Para Wartawan
Sementara itu di Kota Semarang, Satgas Binmas Polda Jateng melaksanakan pembinaan kepada sejumlah oknum juru parkir liar yang berkedok ormas di kawasan Jalan Pahlawan dan Pleburan. Satgas Samapta juga melaksanakan patroli dialogis dan memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada para juru parkir liar untuk tidak melakukan pungli maupun tindakan premanisme terhadap masyarakat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Rabu, (14/05/2025) pagi di MaPolda Jateng menegaskan bahwa tindakan parkir liar yang dilakukan tanpa izin dan tidak disertai karcis retribusi merupakan bentuk tindakan premanisme. Terlebih jika dibarengi unsur paksaan atau mengatasnamakan kelompok tertentu, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi daerah.
“Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal. Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” tegas Kombes Pol Artanto.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan operasi terus digencarkan melalui sinergi berbagai Satgas yang terlibat, mulai dari penindakan hukum, patroli, pembinaan, hingga edukasi publik lewat media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tolak, lawan, dan segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110,” tandas Kabid Humas.
***tags: #polda jateng #juru parkir #liar #grobogan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025
Kabag SDM Polrestabes Semarang Inisiasi Pelatihan “Bhabinkamtibmas Tangguh Pangan”
11 November 2025
Papua Pegunungan Pertahankan Gelar Juara Piala Pertiwi
11 November 2025
Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa sebelum Diserahkan ke Polsek Tamansari
11 November 2025
DWP Kemenag Buka Layanan Konseling dan Ketahanan Keluarga ASN
11 November 2025

