Mengalami Tren Positif, Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan. 

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:31 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Jumlah itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79%. 

Dari jumlah itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp874,209, dan Pajak Rokok sebesar Rp1,180 triliun.

BERITA TERKAIT:
Pelayanan Publik Berjalan Maksimal, Warga Antusias Bayar Pajak di Samsat Semarang II
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir, Sumbang PAD Rp300 M Lebih
Pimpinan DPRD Tekankan Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen Kota Semarang
Mengalami Tren Positif, Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun
Ratusan Ribu Warga Jateng Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan. 

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

***

tags: #pajak kendaraan bermotor #gubernur jawa tengah #ahmad luthfi #pendapatan #pemerintah desa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI