Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia
Status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006.
Kamis, 15 Mei 2025 | 16:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.
Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.
BERITA TERKAIT:
Resmikan 100 Persen Posbankum di Kalteng, Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Semua
CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Menteri Hukum RI: Pemerintah Perkuat Transparansi & Keadilan Tata Kelola Royalti Musik
Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Supratman Bertemu Perwakilan China-Asean di Xian
SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat
Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," tambahnya.
Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.
Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.
Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.
***tags: #menteri hukum #kewarganegaraan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025
USM Gelar Seminar Reformasi Peradilan, Kupas Peran Negara Jamin Independensi-Integritas Hakim
10 November 2025

