Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas

Pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki laki lain.

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:41 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Ungaran - Setelah menjadi pemberitaan soal adanya penemuan jenazah bayi di wilayah Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang 6 Mei 2025 silam, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.

KaPolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menuturkan bahwa pelaku merupakan warga Kec. Tengaran dan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025.

BERITA TERKAIT:
Sejumlah Pejabat Utama di Polres Semarang Resmi Berganti
Usai Acak-acak Apotek di Bandarjo Semarang, Terduga Pelaku Pencurian Malah Tertidur Pulas di Ruang Periksa
Seorang Pedagang di Salatiga Dirampok: Perhiasan, Uang, Dua Handphone Raib
Polres Semarang Rayakan Idul Adha 2025 dengan Menyembelih 12 Hewan Kurban
Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi

"Pelaku adalah P (43) warga Kec. Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025 lalu,” kata Kapolres, saat jumpa pers, Rabu (15/5).

Pihaknya juga menjelaskan kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi didalam sebuah tas plastik motif lurik. Yang awalnya dikira oleh warga tersebut, adalah bungkusan botol bekas.

Setalah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 Cm dan berat 2,4 Kilogram ini meninggal karena lemas.

"Pelaku yang merupakan ibu bayi, melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Wib di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor,” ujarnya.

Masih menurut AKBP Ratna, saat pelaku mencari lokasi untuk membuang bayi, Pelaku menemukan jaket warna hitam dan digunakan pelaku untuk membungkus jenazah bayi yang masih lengkap dengan ari ari dan dimasukkan ke plastik kembali. Setelah menemukan lokasi yang aman, pelaku membuang bayi di jalan Kalijali Ds. Barukan Kec. Tengaran.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan laki laki lain.

"Kepada pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)." Pungkas AKBP Ratna.

***

tags: #polres semarang #membunuh #bayi #perempuan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI