Jepang Berlakukan UU Pencegahan Serangan Siber
Perubahan aturan tersebut terjadi saat pemerintah bergegas membangun kerangka hukum guna melawan serangan siber menyusul serangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan dan bank menyebabkan gangguan.
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Rahardian
KUASAKATACOM, Tokyo - Parlemen Jepang secara resmi telah memberlakukan undang-undang (UU) yang mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai dan menetralisir server musuh jika terjadi serangan pada Jumat (16/5/2025).
undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di sektor listrik dan kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber kepada pemerintah.
BERITA TERKAIT:
Jepang Berlakukan UU Pencegahan Serangan Siber
Perubahan aturan tersebut terjadi saat pemerintah bergegas membangun kerangka hukum guna melawan serangan siber menyusul serangkaian serangan terhadap maskapai penerbangan dan bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah tersebut secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang akan dipantau dan dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang digunakan dalam komunikasi antara negara-negara asing yang melewati Jepang, serta yang digunakan antara Jepang dan luar negeri.
Informasi tersebut tidak mencakup komunikasi domestik dan pemerintah tidak diizinkan untuk mengawasi isi pesan, termasuk isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang dan militer akan turun tangan jika suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, dan direncanakan sebelumnya.
Langkah tersebut mencerminkan ambisi Jepang untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang setara dengan Amerika Serikat dan negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk akuisisi dan analisis data, serta untuk tindakan menetralkan server yang berbahaya.
Panel tersebut juga akan bertugas memastikan bahwa pengawasan pemerintah dilakukan dengan benar.
Menanggapi kekhawatiran dari partai-partai oposisi atas potensi tindakan pemerintah yang melampaui batas dan pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Jepang merevisi undang-undang dan menetapkan ketentuan khusus dalam hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
***tags: #siber #undang-undang #pemerintah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025