Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
kedua pelaku mematikan handphonenya dan berpindah-pindah kota
Jumat, 16 Mei 2025 | 17:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Penanganan kasus kerusahan demo hari buruh pada 1 Mei 2025 lalu terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menangkap dalang utama penyandera Intelijen Polda Jateng.
Ada dua dalang penyandera. Keduanya, merupakan mahasiswa di Kampus Universitas Diponegoro atau Undip Semarang. Adapun yang disandera yakni Brigadir ERF (29 Tahun).
BERITA TERKAIT:
Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Seorang Mahasiswa Ditemukan Meninggal di Asrama Kampus
Polisi Tangkap Satu Mahasiswa terkait Aksi Ricuh
Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi
Paramadina Menorehkan Prestasi Internasional: Raih Juara 4 di IDeA 2025 di Malaysia
“Ada dua yang diamankan yakni MRS (20 tahun) dan RSB (20 Tahun). Mereka mahasiswa Undip Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi, saat rilis kasus pada Jumat 16 Mei 2025.
Peristiwa penyanderaan berawal Ketika polisi membubarkan demo hari buruh yang berujung ricuh. Massa yang menggunakan pakaian serba hitam dibubarkan menuju ke Jalan Imam Barjo.
Saat bersamaan, Brigadir ERF tengah melaksanakan pengamanan tertutup. Ia menggunakan pakaian sipil mendokumentasikan tingkah anarkis demonstran. ERF mendokumentasikan menggunakan handphone.
“Saat itu ERF Merekam aksi mahasiswa yang merusak tong sampah dan fasilitas umum yang ada di depan Bank Indonesia,” ujarnya.
Saat merekam, salah satu tersangka melihat aksi korban dan korban langsung dirangkul serta dibawa ke daerah kampus Undip. Korban mengalami tindak kekerasan, intimidasi dan pengancaman.
“Korban mengalami kekerasan di kepala, perut dan sekitar leher serta badan bagiang belakang. Korban jug disundut rokok dan badannya disiram tiner,” beber dia.
“Korban mengalami luka di kepala, bahu, dada, punggung dan anggota Gerak. Ada memar juga,” sambungnya.
Usai disandera selama lima jam, polisi bisa membebaskan anggotanya. Pembebasan setelah adanya negosiasi dengan rektorat.
Pasca kejadian, ERF melapor ke Polrestabes Semarang. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakan.
“Usai kejadian, kedua pelaku mematikan handphonenya dan berpindah-pindah kota,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara subsider pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan pidana 7 tahun penjara.
Sementara, terkait kejadian ini, tim redaksi telah berusaha meminta tanggapan Rektor Undip Prof Suharnomo. Namun hingga jelang berita ini ditayangkan, Rektor Undip belum membalas pesan singkat di Whatsapp.
***tags: #mahasiswa #undip #ditangkap polisi #sandera intel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025