Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
Pelaku ini dikenal bergerak sendiri
Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo. Tersangka berinisial AR (23), warga setempat, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kec. Mojotengah, Kab. Wonosobo, pada 20 Maret 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, pada Jumat (16/5/2025). Dalam keterangannya Kombes Dwi Subagio mengungkap bahwa pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.
BERITA TERKAIT:
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Humas Polda Jateng Gelar FGD Pemanfaatan Artificial Intelligence
Polda Jateng Gelar Salat Idul Adha, Terbuka untuk Masyarakat
12-31 Mei, Polda Jateng Tangkap 916 Preman
33 Anggota Ormas di Jawa Tengah Ditangkap Polisi usai Terlibat Premanisme
“Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian. Dalam kasus yang baru diungkap ini, AR beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar toko. Dirinya menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” lanjut Kombes Dwi Subagio.
Selain kasus di Wonosobo, tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo. Salah satunya terjadi pada tahun 2022, saat tersangka merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur kendaraan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka AR agar segera melapor ke kepolisian.
“Pelaku ini dikenal bergerak sendiri namun sangat aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika masyarakat merasa pernah menjadi korban, jangan ragu melapor agar proses hukum bisa berjalan lebih lengkap,” tegas Kombes Pol Artanto.
Saat ini AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.
***tags: #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Tim Dosen USM Dampingi Penyusunan DED Masjid di Demak
12 Juni 2025

Polisi Buru Orang Tua Pelaku Penyiksaan Anak di Pasar Kebayoran Lama
12 Juni 2025

Berniat Menjala Ikan, Endang Dikabarkan Hanyut di Sungai Progo Magelang
12 Juni 2025

Menag Ungkap Sejumlah Dinamika Pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H
12 Juni 2025

BAZNAS Komitmen Jaga Kepercayaan Muzaki
12 Juni 2025

Menag Minta Jemaah yang Tidak Dapat Makan Diberi Kompensasi
12 Juni 2025

Ombudsman RI Perwakilan Jateng Terima 11 Pengaduan Terkait SPMB
12 Juni 2025

Ikuti Retret Jateng, Peserta Berikan Kesan Senang
12 Juni 2025